Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terungkap! Ini dia kenapa OJK Larang Bank Jual Kripto.Simak!

 

alt OJK Larang Bank Jual Kripto
Ilustrasi Foto finance.detik.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang sektor jasa keuangan, terutama Bank untuk memfasilitasi aset Crypto. OJK juga membuka suara suara.

Presiden Dewan Komisaris OJK, Wimmbh Santoso, menjelaskan bahwa bank-bank di Indonesia adalah bank komersial di mana dana jangka pendek. Kemudian, katanya, produk perbankan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 sehubungan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.


"Jelas bahwa ada artikel 6 yang dapat dilakukan oleh bank. Sekarang bank-bank Indonesia jelas bukan untuk tindakan komersial, dan seharusnya tidak menjadi perdagangan komoditas, seharusnya tidak," YouTube CNBC Indonesia, Senin (7) / 3 / 2022).

Crypto.

Menurutnya, ini jelas di mana bank seharusnya tidak memasarkan crypt dalam bentuk aset.


"Ini jelas, kripto ini adalah aset di mana bank tidak dapat membeli dan menjual aset, kecuali jika itu terkait dengan fungsinya," katanya.


Selain itu, sebagai nilai tukar. Menurut Banco Indonesia (BI), katanya, nilai tukar di Indonesia hanya rupi.


"Jika KRITPO ini adalah kenyamanan pemahaman, pasti seharusnya tidak. Jika Cryptogo ini dianggap sebagai mata uang yang jelas dari Bank Indonesia, dengan mengatakan bahwa mata uang di Indonesia adalah rupee," katanya.

Post a Comment for "Terungkap! Ini dia kenapa OJK Larang Bank Jual Kripto.Simak!"