Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

NISAB HARTA YANG WAJIB DI ZAKATI

NISAB HARTA YANG WAJIB DI ZAKATI


Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, ialah unta, sapi, kambing, kurma, anggur, tanaman makanan pokok (yang dapat member kekuatan) pada saat ikhtiyar (bukan saat terpaksa, emas, perak, barang tambang dari emas, simpanan purbakala dari emas atau perak, harta dagangan dan zakat fitrah).

            Nisab unta lima ekor, sapi tiga puluh ekor, kambing empat puluh ekor. Jika belum mencapai nasab, maka belum ada zakatnya dan harus mencapai satu tahun. Harus mencari makan sendiri dipenggembalaan yang diperbolehkan. Bukan binatang yang dipekerjakan.

            Tiap lima ekor kambing zakatnya seekor kambing. Setiap ekor kambing (umur satu tahun dari kambing kibas atau dua tahun dari kambing kacang).

            Tiap tiga puluh ekor sapi, zakatnya seekor anak sapi jantan berumur satu tahun. Dan apabila ternak-ternak itu lebih dari jumlah itu, maka kelebihan yang sudah mencapai satu nisab wajib dizakati. Jika belum, maka tidak wajib.

            Bagi setiap orang wajib mengetahui hal-hal yang diwajibkan Allah dalam urusan zakat (bila dia sudah saatnya berzakat).

            Adapun nisab kurma, anggur dan tanaman makanan pokok, adalah laiam wasaq (satu wasaq = 60 sak, 1 sak = 3 1/2 liter), yaitu 3000 sak dengan ukuran sak milik Rasulullah Saw.

            Hasil tanaman satu tahun harus dikumpulkan menjadi satu (umpamanya, tiga kali panen dalam satu satu tahun). Tiap kali panen belum sampai satu nisab, tapi jika dikumpulkan sudah mencapai, itu berarti wajib dizakati.

            Satu jenis tidak bias untuk menyempurnakan jenis yang lain (yang taksama), tanaman (padi/jagung) mulai wajib dizakati, jika sudah tampak membaik dan biji sudah keras. Sedangkan zakat tanaman, adalah sepersepuluh bila tanaman itu disiram dengan tanpa biaya.. Dan bila disiram dengan biaya maka zakatnya separuh dari sepersepuluh, yakni seperduapuluh. Bila lebih dari nasab, maka harus dikeluarkan zakat menurut lebihnya itu. Pada yang belum mencapai satu nisab, tidak ada zakat, kecuali ingin bersedekah sunat.

            Nisab emas, yaitu dua puluh misqal (77,50 gram), zakatnya seperpuluh (1/2 misqal). Nisab perak dua ratus dirham (enam ratus gram), zakatnya juga dari seperti emas. Terhadap yang lebih dari nasab, zakatnya menurut parhitungan. Emas dan perak harus mencapai haul (setahun) kecuali yang didapat dari pertambahan atau peninggalan purbakala, kalau itu zakatnya wajib dikeluarkan seketika. Sedangkan zakatnya, yaitu seperlima.

            Nisab harta dagangan menurut mata uang yang dipakai untuk membeli harta itu dengan mata uang emas/perak (nisabnya menurut ukuran emas/perak. Artinya, nilai uang) zakatnya separuh dari seper sepuluh 9 transaksinya).

            Harta yang dicampur milik dua orang atau lebih, seperti harta milik seseorang dalam ukuran nisab dan banyaknya yang dikeluarkan, tapi bila memenuhi syarat-syarat khiltah (mencampur).

            Zakat fitrah waji batas orang islam yang menjumpai sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan syawal. Wajib atas diri sendiri dan orang yang menjadi kewajibannya member nafkah (seperti anak) bila seorang muslim.

            Adapun zakat fitrah, yaitu setiap orang satu sak (tiga setengah liter) dari makanan pokok yang berlaku di daerah itu, jika sudah lebih untuk membayar hutang, serta lebih dari menafkahi orang yang mejadi kewajibannya, pada hari raya dan malam harinya. Segala macam zakat wajib diniati. Zakat itu wajib diberikan kepada orang yang ada, terdiri atas :

1.      Orang fakir

2.      Orang miskin

3.      Pengurus zakat

4.      Orang yang dibujuk hatinya (karana baru masuk islam )

5.      Untuk memerdekakan budak.

6.      Para pememilik hutang.

7.      Untuk jalan Allah (perjuangan agama).

8.      Anak jalan (musafir, zakat tidak boleh diberikan kepada selain orang-orang tersebut.

 


Post a Comment for "NISAB HARTA YANG WAJIB DI ZAKATI"