Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KESALAHAN ORANG MUSLIM DAN NON MUSLIM DALAM PELAKSANAAN POLIGAMI

KESALAHAN ORANG MUSLIM DAN NON MUSLIM DALAM PELAKSANAAN POLIGAMI


Poligami Merupakan Sistem yang Bermoral dan Manusiawi 

Sesungguhnya sistem poligami yang diatur dalam Islam adalah sistem yang bermoral dan manusiawi. Manusiawi, karena Islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai di luar pernikahan. Dan sesungguhnya tidak boleh baginya untuk berhubungan dengan lebih dari tiga wanita selain isterinya. Tidak boleh baginya berhubungan dengan satu dari tiga tersebut secara rahasia, tetapi harus melalui aqad dan mengumumkannya, meskipun dalam jumlah yang terbatas. Bahkan harus diketahui juga oleh para wali perempuan tentang hubungan yang syar'i ini, dan mereka menyetujui atau mereka tidak menentangnya. Harus juga dicatat menurut catatan resmi di kantor yang tersedia untuk aqad nikah, kemudian disunnahkan mengadakan walimah bagi laki-laki dengan mengundang kawan-kawannya serta dibunyikan rebana atau musik sebagai ungkapan gembira.

Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena ia dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.

Selain itu poligami dapat menghasilkan mahar, perkakas rumah dan nafkah. Keberadaannya juga dapat memberi manfaat sosial yaitu terbinanya bidang kemasyarakatan yang memberi produktivitas bagi ummat keturunan yang bekerja.

Anak-anak yang dilahirkan dari hasil poligami yang kemudian hidup di masyarakat sebagai hasil jalinan cinta yang mulia sangat dibanggakan oleh seorang ayah. Demikian juga oleh ummatnya di masa yang akan datang.

Sesungguhnya sistem poligami sebagaimana yang dikatakan oleh Doktor Musthafa As-Siba'i -rahimahullah-- memberi kesempatan kepada manusia untuk menyalurkan syahwatnya dengan sah dalam batas tertentu, tetapi beban, kepayahan dan tanggung jawabnya tidak terbatas.

Maka yang demikian itu, sekali lagi, merupakan sistem yang bermoral yang memelihara akhlaq, dan sistem yang manusiawi yang memuliakan manusia.

Poligami Orang-orang Barat Tidak Bermoral dan Tidak Manusiawi

Bagaimana dengan konsep poligami yang ada pada realitas kehidupan orang-orang Barat, yang ditentang oleh salah satu penulis dari kalangan mereka? Ada seseorang yang ketika berada di ambang kematian, dia mengungkapkan pengakuannya kepada dukun. Penulis itu menentang mereka jika ada salah satu di antara mereka yang tidak mau menyatakan pengakuannya bahwa ia pernah menjalin hubungan dengan seorang wanita walaupun hanya sekali dalam hidupnya.

Sesungguhnya poligami di kalangan orang-orang Barat seperti yang digambarkan di atas merupakan perilaku hidup yang tidak diatur oleh undang-undang. Mereka tidak menamakan wanita yang dikumpulinya sebagai isteri, tetapi mereka menamakannya sahabat atau pacar (teman kencan). Mereka tidak membatasi hanya empat orang, tetapi sampai batas yang tak terhitung. Mereka tidak berterus-terang kepada keluarganya, tetapi melakukan semuanya secara sembunyi-sembunyi. Mereka tidak mau bertanggung jawab atas biaya untuk para wanita yang pernah dijalininya, bahkan seringkali mengotori kehormatannya, kemudian ia tinggalkan dalam kehinaan dan memikul beban sakitnya mengandung dan melahirkan yang tidak halal.

Sesungguhnya mereka tidak mengharuskan pelaku poligami untuk mengakui anak yang diperoleh dari hubungannya dengan wanita, tetapi anak-anak itu dianggap anak haram yang menanggung sendiri kehinaan selama hidup.

lnilah praktek poligami yang mereka namakan sah secara hukum. Dan mereka tidak mau menamakan ini semua dengan istilah poligami. Praktek seperti ini jauh dari perilaku moral atau kesadaran hati atau perasaan manusiawi.

Sesungguhnya itu merupakan poligami yang memperturutkan syahwat dan egoisme dan membuat orang lari dari segala tanggung jawab. Maka dari dua sistem tersebut, sistem manakah yang paling bermoral, lebih bisa mengendalikan syahwat, lebih menghargai wanita dan yang lebih membuktikan kemajuan serta lebih baik untuk manusia?

Kesalahan dalam Pelaksanaan Poligami

Kita tidak mengingkari adanya banyak dan kaum Muslimin sendiri yang salah dalam melaksanakan keringanan hukum untuk berpoligami sebagaimana yang telah disyari'atkan oleh Allah. Kita juga melihat mereka salah dalam mempergunakan rukhsah (keringanan) tentang bolehnya cerai (talak). Dengan demikian yang salah bukan hukum Islamnya, tetapi kesalahan ada pada manusia dalam penerapannya, disebabkan kekurangfahaman mereka terhadap ajaran agama atau karena keburukan akhlaq mereka.

Kita lihat ada sebagian mereka yang berpoligami, tetapi ia tidak punya cukup kemauan untuk bersikap adil sebagaimana disyari'atkan dan disyaratkan oleh Allah dalam masalah poligami, sebagian mereka ada juga yang berpoligami, tetapi tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk memberi nafkah kepada isteri-isteri dan anak-anaknya sebagai wujud dari rasa tanggungjawab. Dan sebagian lagi mereka ada yang mampu untuk memberikan nafkah, tetapi dia tidak mampu untuk menjaga diri.

Kesalahan dalam menggunakan kebenaran ini seringkali menimbulkan akibat-akibat yang membahayakan keberadaan rumah tangga. Sebagai akibat dari perhatian yang lebih terhadap isteri baru dan menzhalimi isteri yang lama. Kecintaan yang berlebihan itulah yang menyebabkan ia membiarkan isteri tuanya terkatung-katung, seakan tidak lagi sebagai isteri dan tidak pula dicerai. Seringkali sikap seperti itu juga mengakibatkan anak-anak saling membenci, padahal mereka anak dari satu bapak.

Hal ini karena bapaknya tidak mampu berlaku adil di hadapan anak-anaknya, dan tidak bisa sama dalam memberi materi dan sikap.

Meskipun penyimpangan ini ada, tetapi tidak sampai pada kerusakan sebagaimana yang dialami oleh orang-orang barat, yaitu dengan melakukan pelecehan moral, sehingga poligami bukanlah menjadi problem di dalam masyarakat Islam pada umumnya, karena pernikahan dengan satu isteri sekarang ini pun menimbulkan banyak problem.


Post a Comment for "KESALAHAN ORANG MUSLIM DAN NON MUSLIM DALAM PELAKSANAAN POLIGAMI"