HARI HARI YANG DIHARAMKAN UNTUK MELAKUKAN PUASA
HARI HARI YANG DIHARAMKAN UNTUK MELAKUKAN PUASA
1. Berpuasa pada kedua hari raya.
Islam mempunyai dua hari raya, yaitu hari raya fitri dan hari raya qurban
(adh-ha). Hari raya jatuh pada tanggal 1 syawal. Sesudah bulan romadhon, yang
mana umat Islam seluruh jagad raya ini
melaksanakan puasa wajib romadhon. Sedanhg hari raya qurban jatuh pada
tanggal 10 dzulhijjah, dimana pada bulan ini semua orang-orang yang mampu telah
melaksanakan ibadah haji di tanah suci Mekkah.
Pada dua hari raya ummat Islam dilarang mengerjakan puasa, baik itu puasa
fardhu atau puasa sunnat. Para ulama' telah bersepakat atas keharamannya puasa
pada hari - hari tersebut. Hal ini berdasarkan apa yang di sabdakan oleh
Rasulullah saw. dalam haditsnya:
“Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang berpuasa pada ke dua hari ini.
Mengenai hari raya fitri, karena ia merupakan saat berbukamu dari puasamu
(romadhon) sedang mengenai hari raya adh-ha, agar kamu dapat memakan hasil
korbanmu!.” (HR. Ahmad dan yang empat)
2. Berpuasa pada hari Tasyriq
Hari tasyriq pad tanggai 11, 12, 13 sesudah hari raya adh-ha. Pada hari
tasyriq ini, kita ummat Islam dilarang /diharamkan untuk berpuasa. Hal ini
berdasarkan hadits Rsulullah saw. di bawah ini:
"Bahwasannya Rasulullah saw. mengutus Abdulllah bin Hudzafah
berkeliling Mina untuk menyampaikan: "Janganlah kamu bera puasa pada hari
ini, karena ia merupakan hari makan minum dan mengingat Allah Azza
Wajalla." (HR. Oleh Ahmad dengan sanad yang baik)
3. Mengkhususkan puasa pada hari Jum'at
Kita dilarang oleh Rasululllah untuk mengkhususkan puasa pada hari jum'at.
Karena hari jum'at adalah hari raya mingguan bagi kaum muslimin. Kecuali bila
seseorang berpuasa sehari sebelumnya atau sesuai dengan kebiasaannya, atau
kebetulan pada hari ‘arofah atau hari ‘asyura, maka tidaklah dilarang untuk
berpuasa. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan itu berarti makruh bukan
menunjukkan haram.
4. Berpuasa Pada Hari Yang Diragukan
"Amar bin Yasir ra. telah berkata:
من صام اليوم الذي شك فيه فقد عصى أبا القاسم صلى الله عليه (رواه أصحاب السنن
) “Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diraguinya, berarti E ia telah durhaka kepada Abul Qasim (Nabi Muhammad).” (HR. Ash-Habus Sunan)
Menurut Turmudzi hadits ini Hasan lagi shohih dan menjadi amalan bagi
kebanyakan Ulama'. Juga merupakan pendapat Syufan ats-Tasuari, Malik bin Anas,
Abdullah bin Mubarok, Syafi'i, Ahmad serte Ishak, yang menurut hukumnya bila
seseorang berpuasa pada hari yang diragukannya. Kebanyakan mereka berpendapat,
jika hari yang dipuasakannya itu termasuk bulan Romadlon, hendaknya ia
mengqodloh satu hari sebagai gantinya. Dan jika ia berpuasa pada hari itu
kerena kebetulan bertepatan dengan biasanya, maka hukumnya boleh dimakruhkan
5. Menghususkan puasa pada hari sabtu
rosulluloh saw bersabda " janganlah kamu bepuasa pada hari sabtu ,
kecuali mengenai yang diwajibkan atasmu ( misalnya puasa qodho, nadzar dan
puasa sunat yang biasa dilakukannya). dan seandainya seseorang diantaramu tidak
menemukan kecuali kulit anggur atau bungkai kayu, hendaklah dimamahnyamakanan
itu ( ra ahmaddan ashabussunan?
6. Berpuasa Sepanjang Masa
Haram hukumnya berpuasa sepanjang tahun tanpa nieninggalkan dan
memperhatikan hari-hari yang terlarang oleh agama mempuasakannya. Dalam hal ini
Rasulullah saw. bersabda:
7. Puasa Wishol
Pada puasa wishol artinya puasa yang dilakukan secara terus menerus
tanpa berbuka atau makan sahur. Mengenai puasa wishol ini Rasulullah saw. telah
bersabda:
“Jauhilah wishol itu!” diucapkanya sampai tiga kali kata mereka: "tetapi anda berwishol
Rasulullah! jawab Nabi: tetapi kalian tidak sama dalam hal ini dengan saya.
Saya bermalam dan diberi minum oleh Tuhanku. Maka lakukanlah amalan itu sekedar
sesuai dengan kemampuan tuan-tuan!” (HR. Bukhory Muslim)
Para fuqaha' menganggap larangan ini sebagai larangan makruh. Tetapi
Ahmad, Ishak dan Ibnu Munsdzir membolehkan puasa wishol sampai waktu sahur selama
tidak memberatkan bagi yang berpuasa. Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Bukhory dan Abu Sa'id al-Khudzri ra. bahwa Nabi saw.
bersabda:
8. Berpuasanya perempuan sedang suaminya di rumah kecuali dengan izinnya
Rasulullah saw. melarang seorang perempuan berpuasa jika suaminya
dirumah, kecuali dengan izinnya. Diterima dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah
saw. bersabda:
لا تصوم المرأة يوما واحدا ، وزوجها شاهد
الاّ بإذنه الاّ رمضان) رواه احمد البخاري ومسلم
“Janganlah seorang wanita itu berpuasa walau satu haripun, jika suaminya berada dirumah tanpa izinnya, kecuali puasa Ramadlon." (IR Bukhory dan Muslim)
Para Ulama' memandang larangan ini berarti haram, dan mereka membolehkan suami merusak puasa istrinya jika ia melakukan itu tanpa izinnya, karena dengan demikian si istri telah melanggar hak si suami. Hal ini berlaku selain puasa Ramadlon, karena puasa Ramadlon adalah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan lakilaki dan perempuan. Para Ulama' juga berpendapat bahwa boleh si istri berpuasa (sunat) tanpa izin dari suami sebagai halnya ia dalam bepergian jauh, atau suami sakit dan tak mampu untuk mencampurinya.
Post a Comment for "HARI HARI YANG DIHARAMKAN UNTUK MELAKUKAN PUASA"