Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HARI HARI YANG DIHARAMKAN UNTUK MELAKUKAN PUASA

HARI HARI YANG DIHARAMKAN UNTUK MELAKUKAN PUASA


 1. Berpuasa pada kedua hari raya.

Islam mempunyai dua hari raya, yaitu hari raya fitri dan hari raya qurban (adh-ha). Hari raya jatuh pada tanggal 1 syawal. Sesudah bulan romadhon, yang mana umat Islam seluruh jagad raya ini  melaksanakan puasa wajib romadhon. Sedanhg hari raya qurban jatuh pada tanggal 10 dzulhijjah, dimana pada bulan ini semua orang-orang yang mampu telah melaksanakan ibadah haji di tanah suci Mekkah.

Pada dua hari raya ummat Islam dilarang mengerjakan puasa, baik itu puasa fardhu atau puasa sunnat. Para ulama' telah bersepakat atas keharamannya puasa pada hari - hari tersebut. Hal ini berdasarkan apa yang di sabdakan oleh Rasulullah saw. dalam haditsnya:

“Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang berpuasa pada ke dua hari ini. Mengenai hari raya fitri, karena ia merupakan saat berbukamu dari puasamu (romadhon) sedang mengenai hari raya adh-ha, agar kamu dapat memakan hasil korbanmu!.” (HR. Ahmad dan yang empat)

2. Berpuasa pada hari Tasyriq

Hari tasyriq pad tanggai 11, 12, 13 sesudah hari raya adh-ha. Pada hari tasyriq ini, kita ummat Islam dilarang /diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan hadits Rsulullah saw. di bawah ini:

"Bahwasannya Rasulullah saw. mengutus Abdulllah bin Hudzafah berkeliling Mina untuk menyampaikan: "Janganlah kamu bera puasa pada hari ini, karena ia merupakan hari makan minum dan mengingat Allah Azza Wajalla." (HR. Oleh Ahmad dengan sanad yang baik)

3. Mengkhususkan puasa pada hari Jum'at

Kita dilarang oleh Rasululllah untuk mengkhususkan puasa pada hari jum'at. Karena hari jum'at adalah hari raya mingguan bagi kaum muslimin. Kecuali bila seseorang berpuasa sehari sebelumnya atau sesuai dengan kebiasaannya, atau kebetulan pada hari ‘arofah atau hari ‘asyura, maka tidaklah dilarang untuk berpuasa. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan itu berarti makruh bukan menunjukkan haram.

4. Berpuasa Pada Hari Yang Diragukan

"Amar bin Yasir ra. telah berkata:

من صام اليوم الذي شك فيه فقد عصى  أبا القاسم  صلى الله عليه (رواه أصحاب السنن 

) Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diraguinya, berarti E ia telah durhaka kepada Abul Qasim (Nabi Muhammad). (HR. Ash-Habus Sunan)

Menurut Turmudzi hadits ini Hasan lagi shohih dan menjadi amalan bagi kebanyakan Ulama'. Juga merupakan pendapat Syufan ats-Tasuari, Malik bin Anas, Abdullah bin Mubarok, Syafi'i, Ahmad serte Ishak, yang menurut hukumnya bila seseorang berpuasa pada hari yang diragukannya. Kebanyakan mereka berpendapat, jika hari yang dipuasakannya itu termasuk bulan Romadlon, hendaknya ia mengqodloh satu hari sebagai gantinya. Dan jika ia berpuasa pada hari itu kerena kebetulan bertepatan dengan biasanya, maka hukumnya boleh dimakruhkan

5. Menghususkan puasa pada hari sabtu

rosulluloh saw bersabda " janganlah kamu bepuasa pada hari sabtu , kecuali mengenai yang diwajibkan atasmu ( misalnya puasa qodho, nadzar dan puasa sunat yang biasa dilakukannya). dan seandainya seseorang diantaramu tidak menemukan kecuali kulit anggur atau bungkai kayu, hendaklah dimamahnyamakanan itu ( ra ahmaddan ashabussunan?

6. Berpuasa Sepanjang Masa

Haram hukumnya berpuasa sepanjang tahun tanpa nieninggalkan dan memperhatikan hari-hari yang terlarang oleh agama mempuasakannya. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda:

7. Puasa Wishol

Pada puasa wishol artinya puasa yang dilakukan secara terus menerus tanpa berbuka atau makan sahur. Mengenai puasa wishol ini Rasulullah saw. telah bersabda:

Jauhilah wishol itu! diucapkanya sampai tiga kali kata mereka: "tetapi anda berwishol Rasulullah! jawab Nabi: tetapi kalian tidak sama dalam hal ini dengan saya. Saya bermalam dan diberi minum oleh Tuhanku. Maka lakukanlah amalan itu sekedar sesuai dengan kemampuan tuan-tuan! (HR. Bukhory Muslim)

Para fuqaha' menganggap larangan ini sebagai larangan makruh. Tetapi Ahmad, Ishak dan Ibnu Munsdzir membolehkan puasa wishol sampai waktu sahur selama tidak memberatkan bagi yang berpuasa. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhory dan Abu Sa'id al-Khudzri ra. bahwa Nabi saw. bersabda:

8. Berpuasanya perempuan sedang suaminya di rumah kecuali dengan izinnya

Rasulullah saw. melarang seorang perempuan berpuasa jika suaminya dirumah, kecuali dengan izinnya. Diterima dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda:

لا تصوم المرأة يوما واحدا ، وزوجها شاهد الاّ بإذنه الاّ  رمضانرواه احمد البخاري ومسلم 

 Janganlah seorang wanita itu berpuasa walau satu haripun, jika suaminya berada dirumah tanpa izinnya, kecuali puasa Ramadlon." (IR Bukhory dan Muslim)

Para Ulama' memandang larangan ini berarti haram, dan mereka membolehkan suami merusak puasa istrinya jika ia melakukan itu tanpa izinnya, karena dengan demikian si istri telah melanggar hak si suami. Hal ini berlaku selain puasa Ramadlon, karena puasa Ramadlon adalah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan lakilaki dan perempuan. Para Ulama' juga berpendapat bahwa boleh si istri berpuasa (sunat) tanpa izin dari suami sebagai halnya ia dalam bepergian jauh, atau suami sakit dan tak mampu untuk mencampurinya.

Post a Comment for "HARI HARI YANG DIHARAMKAN UNTUK MELAKUKAN PUASA"