MACAM-MACAM IFTHAR (HUKUM BERBUKA PUASA DIBULAN RAMADHAN )
MACAM - MACAM IFTHAR (HUKUM BERBUKA PUASA DIBULAN RAMADHAN)
Makan di dalam bulan ramadhan ada 4 macam :
1. Wajib seperti orang yang haid dan orang yang nifas
2. jaiz
(boleh) seperti orang yang bepergian dan orang yang sakit
3. tidak wajib dan tidak jaiz seperti orang gila
4. diharamkan seperti orang yang mengakhirkan qadho ramadhan serta memungkinkannya melakukan qadha hingga waktunya sampai sempit
Pembagian ifthar itu ada 4 macam juga :
1. sesuatu
yang mengharuskan qadho dan fidyah, yaitu ada 2 :
· ifthar karena khawatir kepada yang lain
· ifthar karena mengakhirkan qadha serta bias dilakukan sampai kepada ramadhan yang lain
2. sesuatu
yang mengharuskan qadha tanpa fidyah itu banyak, seperti orang ayan
3. sesuatu
yang mengharuskan fidyah tanpa qadho ialah orang tuarenta
4. sesuatu
yang tidak mengharuskan qadho dan fidyah yaitu orang gila, yang tidak disengaja.
SESUATU YANG TIDAK MEMBATALKAN
PUASA SAMPAI KE RONGGA
Sesuatu yang tidak membatalkan puasa yang sesuatu itu sampai kerongga itu ada 7
1. sesuatu
yang sampai kerongga sebab lupa
2. sesuatu
yang sampai pada rongga sebab tidak tahu
3. sesuatu
yang sampai pada rongga karena dipaksa
4. mengalirnya
air liur disela-sela gigi dan sulit untuk meludahkannya karana uzur
5. sesuatu
yang sampai pada rongga dan sesuatu berupa debu yang ada di jalan
6. dan
7. sesuatu yang sampai pada rongga dan sesuatu itu berupa ayakan tepung atau lalat yang terbang atau yang serupa
Post a Comment for "MACAM-MACAM IFTHAR (HUKUM BERBUKA PUASA DIBULAN RAMADHAN )"