Bagaimana Hukum Pacaran Ketika Bulan Puasa
Bagaimana Hukum Pacaran Ketika Bulan Puasa
Tidak dapat dipungkiri lagi dalam modernisasi banyak anak muda di Negara ini yang berkencan karena pergaulan bebas dan kurangnya didikan agama atau pendidikan agama, maka apa hukum jika berkencan di bulan Ramadhan?
Inilah penjelasan dari Ustadz Mahbub Maaf, Wakil Sekretaris Lembaga PBNU Bahsul (LBM), mengenai kencan selama Ramadhan dalam pertanyaan dan jawaban: Bagaimana Hukum berkencan saat puasa Ramadhan?
Hal pertama yang harus dibahas adalah tentang apa yang dimaksud dengan pacaran, jika pacaran dipahami dengan dua dari mereka dengan lawan jenis yang bukan Mahram, jelas ini dilarang.
Argumen tentang itu adalah hadits berikut: "Siapa pun yang percaya pada Tuhan dan hari akhir, jadi jangan berduan dengan wanita yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan," (HR Ahmad). Hadits ini menunjukkan seorang pria yang mengaku percaya pada Tuhan dan hari akhir dilarang berduan dengan wanita yang bukan mahram.
Bahkan shalat berduan pun haram hukumnya apaila bukan mahramnya sudah jelas karena itu dapat menimbulkan sahwat yang akan menimbulkan perzinahan karena orang ketiga yang akan mengganggu shalatnya adalah setan yang selalu membisikan buih dosa
dalil yang mendasar kenapa haram adalah sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (Abu Ishaqasy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 98
bias kita cerna bahwa shalat berduan yang tujuannya beribadah kepada allah di haramkan apabila menimbulkan hawa nafsu, apalagi hanya bergandengtangan atau sekedar berpandangan mata,
Bisakah itu membatalkan puasa?
Memang bergandegan tangan dan saling memandang tidak membuat batal puasa apaila dilakukan dengan bukan maharamya tapi merusak pahala puasa bahkan bias dapat membatalkan karena dalam agama itu di larang, Lain halnya jika dalam memandang kemudian menimbulkan syahwat sampai mengeluarkan air mani, itu membatalkan puasa, karena salah satu hal yang dapat membatalakan puasa adalah keluarnya mani.
Dalam kasus ini, menurut Syaikh Nawawi Banten, seseorang yang secara kebiasaannya bila memandang lawan jenisnya menjadi terangsang lalu keluar air mani, puasanya batal. Demikian juga puasanya
Post a Comment for "Bagaimana Hukum Pacaran Ketika Bulan Puasa"