Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bolehkah membaca alqur’an ketika sedang haid ?

Bolehkah membaca alqur’an ketika sedang haid?


Secara umum disepakati oleh para ahli hukum klasik dan Islam arus utama bahwa wanita yang sedang menstruasi dilarang membaca Al-Qur'an.

'AbdAllāhibn 'Omar meriwayatkan bahwa Nabi muhamma SAW bersada:
“Seorang wanita yang sedang menstruasi atau orang yang hadast besar tidak boleh membaca bagian apa pun dari Al-Qur'an”.
(Tirmidzi dan Bayhaqi)

Secara umum juga disepakati di antara para fuqaha bahwa:

 

·   Dibolehkan memegang kitab-kitab do'a yang mengandung Al-Qur'an di dalamnya, dalam keadaan haid.


·   Diperbolehkan membaca doa dari Al-Qur'an, dengan niat memohon, meskipun tidak dengan niat membaca Al-Qur'an.


·   Jika Al-Qur'an dalam selubung, atau dibungkus dengan kain, atau ditutupi dengan jaket kain yang tidak dijahit ke Al-Qur'an, dan yang dapat dilepas; maka dalam kasus seperti itu, Al-Qur'an bias disentuh dan juga bias dibawa tanpa kemurnian.


·   Jika seorang wanita yang sedang haid, sedang mengajarkan Al-Qur'an kepada anak perempuan, maka dalam keadaan seperti itu, dibolehkan baginya untuk mengeja kata-katanya. Ketika dia mengajar mereka membaca, dia tidak boleh melafalkan seluruh ayat, tetapi harus membaca satu atau dua kata sekaligus dan setelah setiap atau dua kata, dia harus berhenti sejenak dan mengatur nafasnya.

 

Diriwayatkan dari 'Ali R.A dan juga Imam Abanifah R.A bahwa:


“Sebuah kalimat hanya dianggap bacaan jika dibaca secara keseluruhan – satu ayat lengkap”
(Majma' al Zawāid)

“Apa pun yang diartikulasikan kurang dari satu ayat tidak akan dianggap sebagai bacaan Al-Qur'an”.
(Fatḥ Al Qadir, I'elā Al Sunan, Al Hidāyah)

“Tidak dilarang bagi seorang junubī (orang yang dalam keadaan Hadast besar) dan hāidh (orang yang sedang haid) membaca satu atau dua kata sekaligus dari Al-Qur'an yang Mulia”.
(Fath Al Qadir).

Imam Tirmidzi r.a. menyatakan bahwa kebanyakan orang yang berilmu dari kalangan para sahabat, tabiin dan orang-orang setelah mereka, seperti Sufyān Al Thawr, 'Abd Allāh bin Mubarak, Imam Syafii'ī, Imam Aḥmad, dan Ishaq telah menyatakan,

“Wanita yang sedang haid dan laki-laki yang dalam janābah besar tidak boleh membaca Al-Qur’an kecuali kata-kata atau bagian-bagian tertentu dari sebuah ayat dll.”.
 (I'ela Al Sunan)

Wallahu a’lam


Post a Comment for "Bolehkah membaca alqur’an ketika sedang haid ?"