LARANGAN RIBA DAN MACAM-MACAMNYA
LARANGAN RIBA DAN MACAM-MACAMNYA
MOJOK-Setiap orang islam dan mukallaf sebelum terlibat dalam satu urusan, terlebih dahulu wajib mengetahui apa-apa yang dihalalkan dan diharamkan oleh Allah.
Sesungguhnya Allah telah membebani kita dengan tugas-tugas mengabdi. Oleh karena itu, mau tidak mau harus memelihara apa yang ditugaskan kepada kita. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Allah telah mengayidi kata jual beli dengan alat memakrifatkan, yakni Al dan Al-Bai'u. Jual beli ini diikat oleh beberapa ikatan-ikatan, syarat, dan rukun yang harus dipelihara semua.
Jadi orang yang hendak jual beli wajib mengetahui hal-hal tersebut. Jika tidak, jelasakan makan riba, mau ataupun tidak mau.
Rasulullah telah bersabda :"pedagang yang jujur, besok pada hari kiamat digiring bersama dengan orang-orang yang jujur dan orang-orang yang mati sahid."
Semua itu tidak lain kecuali karena sesuatu yang dialakukan yaitu menghindari dari hawa nafsu dan keinginan (yang menyeleweng) serta memaksa nafsunya untuk menjalankan akad sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah.
Jika tidak, maka tak sama lagi maka mendapat apa yang diancamkan Allah kepada orang yang melanggar batas-batas.
Kemudian sesungguhnya semua akad, seperti akad ijarah (persewaan), qirad (andil berdagang), rohn (gade), wakalah, wadiah, ariah, sirkah, musaqah, dan sebagainya, wajib di jaga syarat-syarat dan rukunnya.
Akad nikah malah membutuhkan ke hati-hatian dan ketelitian untuk menghindari kejadian yang ada kaitannya dengan ketidak sempurnaan syarat dan rukun (jika tidak sah nikahnya lantas istri di setubuhi, maka berarti zina).
MACAM-MACAM RIBA
Riba itu haram, baik menangani, memakai, mengambil, menulis, maupun menjadi saksi. Riba adalah menjual (menukarkan) emas/perak dengan lainnya secara bertempo (perak dengan emas bertempo/tidak kontan).
Tidak serah terima atau ditukarkan dengan yang sejenis (emas dengan emas). Tapi yang seperti itu (tidak kontan atau tidak serah terima) secara terpaut. Riba dalam bahan makanan ditukarkan dengan cara seperti diatas.
Haram menjual barang yang belum diterima (oleh sipenjual). Menjual hewan dengan daging juga haram, hutang ditukar dengan hutang juga haram, begitu pula menjualfuduly (si penjual bukan milik barangnya dan juga bukan sebagai wakil), menjual barang yang tidak dapat dilihat atau jual belinya orang mukalaf, menjual barang yang tidak ada manfaatnya, menjual barang yang tidak bisa diserahkan, tanpa ijab qabul, menjual barang yang tidak dibawah hak milik seperti tanah mati atau orang merdeka, menjual barang yang samar ataun ajis, seperti anjing atau menjual barang yang memabukkan atau yang diharamkan, semua adalah haram. Haram menjual barang yang memabukkan dan menjual barang yang cacat tanpa diberitahukan cacatnya.
Harta peninggalan mayit tidak sah dibagi-bagi atau di jual sekalipun hanya sedikit, seperenam dirham misalnya, selagi hutang-hutang simayit belum dilunasi, dan wasiat-wasiatnya juga harus dipenuhi. Jika belum naik haji, padahal sudah berkewajiban maka harus dipungutkan dulu ongkos naik haji dan umrah sebelum diwariskan, kecuali (boleh dijual) untuk memenuhihal-haldiatas (untuk hutang-hutang/untuk haji/umrah).
Jadi harta peninggalan mayit seperti digadaikan padahal-hal diatas. Sebagai mana budak yang melukai, juga tidak boleh dijual sebelum dipenuhi hak yang berurusan dengan dirinya, kecuali bila yang memberi hutang (pada sayidnya) telah mengijinkan untuk menjual budak itu.
Haram melakukan (mempengaruhi) minatpembelidenganmaksud agar tidak jadi membeli, kemudian disuruh membeli barang orang yang mempengaruhi tadi.
Apabila sesudah harga ditetapkan (sudah sama-sama menyetujui antara penjual dan pembeli) Juga tidak boleh mempengruhi penjual dengan maksud agar berpindah menjual kepadanya.
Apalagi jika dilakukan ketika masih dalam hiyar, amat diharamkan (seperti ketika masih tawar menawar).
Haram pula membeli makanan saat paceklik (harga pangan mahal) dan orang sangat membutuhkan makanan, dengan tujuan untuk ditahan (disimpan) dana kan dijual dengan harga yang lebih mahal.
Haram berpura-pura menawar barang dengan harga mahal tapi tidak bermaksud ingin membeli tapi bermaksud membujuk orang lain (agar mau membeli dengan harga mahal).
Haram memisahkan budak perempuan dengan anaknya sebelum tamyiz, semua itu haram. Demikian pula menipu atau berkhianat dalam urusan timbangan, takaran, meteran, hitungan dan atau berdusta.
Haram menjual kapuk atau lainnya dari barang-barang dagangan ke pembeli, tapi sambil menjual juga memberi hutang kepada sipembeli beberapa dirham.
Kemudian harga barang lebih mahal, hal ini dilakukan oleh sipenjual karna demi hutangan tersebut. Demikian pula umpamanya, memberi hutangan kepada pembuat tenun atau penjahit) atau lainnya dari pekerja buruh.
Tapi sebelum diberi hutangan, terlebih dahulu para peminta hutang itu disuruh dengan upah yang terlalu sedikit, demi hutang tersebut. Hal ini disebut dengan istilah Rubtah, ini juga amat haram.
Haram memberi hutangan kepada para petani yang bayarnya secara tempo sampai saat panen, tapi dengan janji supaya hasil panen mereka dijual kepada sipembeli hutangan tersebut dengan harga dibawah harga umum. Hal ini disebut dengan istilah muqda.
Demikian juga semua muamalah (hubungan) yang dialami orang-orang pada zaman sekarang yang kebanyakan keluar dari aturan agama.
Oleh karena itu, bagi yang ingin mendapat ridha Allah dan selamat agama sertadunianya, wajib mengetahui apa yang halal dan yang haram dari guru yang alim, ahli wira'i dan sayang pada agamanya. Karena mencari halal itu amat fardhu atas setiap orang islam.
Post a Comment for "LARANGAN RIBA DAN MACAM-MACAMNYA"