POKOK-POKOK AJARAN ISLAM TENTANG HALAL DAN HARAM
POKOK-POKOK
AJARAN ISLAM TENTANG HALAL DAN
HARAM
PERSOALAN halal-haram
adalah seperti halnya soal-soal lain, di mana orang-orang jahiliah pernah
tersesat dan mengalami kekacauan yang luarbiasa, sehingga mereka berani
menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal.
Keadaan yang sama
pernah juga dialami oleh golongan penyembah berhala (watsaniyin) dan ahli-ahli
kitab.
Kesesatan ini
akhirnya dapat menimbulkan suatu penyimpangan yang ekstrimis kanan, atau suatu
penyimpangan yang ekstrimis kiri.
Di pihak kanan,
misalnya: Kaum Brahmana Hindu, Para Rahib Kristen dan beberapa golongan lain
yang berprinsip menyiksa diri dan menjauhi hal-hal yang baik dalam masalah
makanan ataupun pakaian yang telah diserahkan Allah kepada hambaNya.
Kedurhakaan para
rahib ini sudah pernah mencapai puncaknya pada abad pertengahan. Beribu-ribu
rahib mengharamkan barang yang halal sehingga sampai kepada sikap yang
keterlaluan. Sampai-sampai di antara mereka ada yang menganggap dosa karena
mencuci dua kaki, dan masuk kamar mandi dianggap dapat membawa kepada
penyesalan dan kerugian.
Dari golongan
ekstrimis kiri, dapat dijumpai misalnya aliran Masdak yang timbul.di Parsi.
Golongan ini menyuarakan kebolehan yang sangat meluas. Kendali manusia
dilepaskan, supaya dapat mencapai apa saja yang dikehendaki. Segala-galanya
bagi mereka adalah halal, sampaipun kepada masalah identitas dan kehormatan
diri yang telah dianggapnya suci oleh fitrah manusia.
Bangsa Arab di zaman
Jahiliah merupakan contoh konkrit, betapa tidak beresnya barometer untuk
menentukan halal-haramnya sesuatu benda atau perbuatan. Oleh karena itu
membolehkan minuman-minuman keras, makan riba yang berlipat-ganda, menganiaya
perempuan dan sebagainya. Lebih dari itu, mereka juga telah dipengaruhi oleh
godaan syaitan yang terdiri dari jin dan manusia sehingga mereka tega membunuh
anak mereka dan mengunyah-ngunyah jantungnya. Godaan itu mereka turutinya juga.
Perasaan kebapaan yang bersarang dalam hatinya, samasekali ditentang.
"Dan
begitu juga kebanyakan dari orang-orang musyrik itu telah dihiasi oleh
sekutu-sekutu mereka untuk membunuh anak-anak mereka guna menjerumuskan mereka
dan meragu kan mereka agama mereka. " (al-An'am
: 137)
Para sekutu dari
pelindung berhala itu melalui berbagai cara dalam mengganggu kaum bapa untuk
membunuh anak-anak mereka antara lain:
·
takut miskin.
·
takut tercela, kalau anak yang lahir
itu wanita.
·
demi bertakarrub kepada Tuhan, yaitu
dengan mengorbankan anak.
Satu hal yang
mengherankan, yaitu bahwa mereka yang membolehkan membunuh anak, baik dengan
dipotong ataupun dengan ditanam hidup-hidup, tetapi justeru mengharamkan
beberapa makanan dan binatang yang baik-baik.
Dan yang lebih
mengherankan lagi, bahwa itu semua dianggapnya sebagai hukum agama. Mereka
nisbatkannya kepada Allah. Tetapi kemudian oleh Allah, anggapan ini dibantah
dengan firmanNya:
"Mereka
berpendapat: ini adalah binatang-binatang dan tumbuh-tumbuhan yang terlarang,
tidak boleh dimakan kecuali orang-orang yang kami kehendaki menurut anggapan
mereka dan juga diharamkan untuk dinaiki, dan binatang-binatang yang mereka
tidak sebut asma Allah atasnya karena hendak berbuat dusta atas nama Allah.
(Begitulah) mereka itu kelak akan dibalas lantaran kedustaan yang mereka
perbuat." (al-An'am: 138)
Al-Quran telah
menegaskan kesesatan mereka yang berani menghalalkan sesuatu yang seharusnya
haram, dan mengharamkan sesuatu yang seharusnya halal; al-Quran mengatakan:
"Sungguh
rugilah orang-orang yang telah membunuh anak-anak mereka lantaran kebodohannya
dengan tidak mengarti itu, dan mereka yang telah mengharamkan rezeki yang Allah
sudah berikan kepada mereka (lantaran hendak) berdusta atas (nama) Allah;
mereka itu pada hakikatnya telah sesat, dan mereka itu tidak mau mengikuti
pimpinan." (al-An'am: 140)
Kedatangan Islam
langsung dihadapkan dengan kesesatan dan ketidak-beresan tentang persoalan
halal dan haram ini. Oleh karena itu pertama kali undang-undang yang dibuat
guna memperbaiki segi yang sangat membahayakan ini ialah dengan membuat
sejumlah Pokok-pokok Perundang-undangan sebagai standard untuk dijadikan
landasan guna menentukan halal dan haram. Seluruh persoalan yang timbul, dapat
dikembalikan kepadanya, seluruh neraca kejujuran dapat ditegakkan; keadilan dan
keseimbangan yang menyangkut soal halal dan haram dapat dikembalikan.
Post a Comment for "POKOK-POKOK AJARAN ISLAM TENTANG HALAL DAN HARAM"